Jumat, 17 April 2020

MAKALAH EKONOMI MAKRO
UANG DAN PERMINTAAN UANG




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................. ii
DAFTAR ISI................................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang............................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................................ 2
C.     Tujuan........................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................................. 3
A.     Pengertian Uang.......................................................................................................... 3
B.     Sejarah uang................................................................................................................. 6
C.     Uang berbagai bangsa.................................................................................................. 7
D.    Fungsi uang.................................................................................................................. 9
E.     Teori Permintaan Uang.............................................................................................. 12
BAB III PENUTUP..................................................................................................................... 18
A.    Kesimpulan ................................................................................................................ 18
B.     Saran-Saran................................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................. 19









BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Uang telah digunakan sejak berabad-abad yang lalu dan merupakan salah satu penemuan manusia yang paling menakjubkan. Uang juga mempunyai sejarah yang sangat panjang dan telah mengalami perubahan yang sangat besar sejak dikenal manusia. Dengan kondisi tersebut, memang tidak mudah untuk menjelaskan atau mendefinisikan uang secara singkat, jelas, dan tepat. Namun, anehnya, dalam masyarakat moderen saat ini tidak ada orang yang tidak mengenal uang. Besar/kecil, tua/muda, dan kaya/miskin sejak bangun tidur sampai kembali tidur, semuanya tidak dapat melepaskan diri dari benda yang satu ini: uang.
Apa sebenarnya benda yang disebut uang itu? Secara sekilas, jawaban atas pertanyaan tersebut dapat diberikan dengan mudah; orang awam akan dapat menunjukkan uang pecahan kertas atau logam yang berlaku yang dipegangnya sebagai uang. Namun, apakah mereka juga mempunyai anggapan yang sama terhadap uang pecahan kertas atau logam dari daerah atau negara lain? Mungkin saja tidak. Mereka mungkin lebih yakin atau senang untuk memegang uang yang barasal dari daerahnya sendiri dibandingkan dengan uang yang berasal dari daerah lain. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah: mengapa orang tersebut lebih memilih benda seperti kertas dan logam di atas sebagai uang, bukan benda lainnya, misalnya kulit binatang atau lempengan besi?
Dari uraian di atas dapat ditarik pemahaman bahwa ternyata sangatlah sulit atau hampir mustahil untuk mendefinisikan uang baik menurut bentuk fisik maupun ciri-cirinya karena bentuk fisik dan ciri-ciri uang begitu bervariasi, tergantung pada waktu dan tempat penggunaannya. Oleh sebab itu, penulis sangat tertarik dengan pembahasan tentang uang tersebut. Maka dari itu, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Uang?
2.      Bagaimana Sejarah Uang?
3.      Kapan pertama kali uang ada di suatu negara?    
4.      Apa macam-macam dan Tujuan Uang?
5.      Apa yang dimaksud permintaan uang ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan uang.
2.      Untuk mengetahui apa saja sejarah uang.
3.      Untuk mengetahui fungsi uang.
4.      Untuk mengetahui permintaan uang


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Uang
Uang adalah satuan nilai standar atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa. Uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksananya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Al-Ghazali berpendapat uang ibarat cermin yang berfungsi sebagai ukuran nilai yang dapat merefleksikan harga suatu barang maupun jasa (Nawawi, 2005: 373).[1]
Dalam pandangan Al-Ghazali di dalam karyanya Ihya’ Ulum AlDin uang adalah “nikmat (Alloh) yang digunakan masyarakat sebagai mediasi atau alat untuk mendapatkan bermacam-macam kebutuhan hidupnya, yang secara substansial tidak mamiliki nilai apa-apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam-macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).
Dari pernyataan di atas dapat diambil suatu definisi uang menurut al-Ghazali yaitu uang adalah:
1.      Barang atau benda yang berfungsi sebagai sarana mendapatkan orang lain. Dengan kata lain uang adalah barang yang disepakati fungsinya sebagai media pertukaran (medium of exchange).
2.      Benda tersebut dianggap tidak mempunyai nilai sebagai barang (nilai intrinsik).
3.      Nilai benda yang berfungsi sebagain uang ditentukan terkait dengan fungsinya sebagai alat tukar.
Dengan kata lain yang lebih berperan dalam benda yang berfungsi sebagai uang adalah nilai tukar dan nilai nominalnya.
Meskipun Al-Ghazali dalam memberikan definisi tentang uang tidak menyebutkan harus disyahkan oleh penguasa, tetapi pada bagian lain ia mengharuskan pencetakan uang, pengesahan dan penetapan harganya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau institusi resmi yang ditunjuk untuk itu. Ini merupakan kenyataan bahwa dia tidak mengingkari bahwa suatu barang tidak dapat berfungsi sebagai uang sebelum mendapatkan pengesahan dari pemerintah, meskipun seandainya masyarakat telah menggunakannya dalam proses transaksi secara luas.
Dalam pernyataannya ia menegaskan:
“….kemudian timbul kebutuhan terhadap harta yang tahan lama sebagai bahan mata uang dari barang tambang yaitu emas dan perak serta tembaga untuk selanjutnya diperlukan pencetakan, pemberian cap (ciri khusus) serta penentuan nilai tukarnya. (untuk itulah) kemudian diperlukan temat percetakan uang dan bank….”. [2]
Secara umum, uang berdasarkan fungsi atau tujuan penggunaannya didefinisikan sebagai suatu benda yang dapat dipertukarkan dengan benda lain; dapat digunakan untuk menilai benda lain; dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan dan dapat juga digunakan untuk membayar hutang di waktu yang akan datang (Rivai, dkk, 2007: 3). Sementara itu, Samuelson mengemukakan definisi uang sebagai media pertukaran modern dan satuan standar untuk menetapkan harga dan utang. Senada dengan definisi diatas, Lawrence Abbott mengartikan uang adalah apa saja yang secara umum diterima oleh daerah ekonomi tertentu sebagai alat pembayaran untuk jual beli atau utang (Ascarya, 2007: 22).[3]
Pengertian uang juga dapat dikelompokkan menurut tingkat liquiditasnya. Yaitu:
1.      M1 adalah uang kartal (currency) yang beredar di masyarakat plus simpanan dalam bentuk uang giral (demand deposits). Disebut juga uang beredar dalam arti sempit atau narrow money. Seperti : uang kartal dan uang giral.
2.      M2 adalah M1 plus tabungan (saving deposits) dan deposito berjangka (time deposits) pada bank umum. Disebut juga uang beredar dalam arti luas atau broad money.
3.      M3 adalah M2 plus simpanan pada lembaga keuangan non bank. Seluruh simpanan yang ada pada bank dan lembaga keuangan non bank tersebut disebut uang kuasi atau quasi money.
Berdasarkan ketiga definisi uang tersebut, tingkat liquiditas yang paling tinggi adalah M1, karena proses untuk menjadikan M1 ke dalam uang tunai adalah yang paling cepat. Uang dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang Negara. Uang dapat dibuat dari logam emas, perak dan logam biasa atau terbuat dari batu, ternak atau kertas dan lain sebagainya. Namun demikian, ada lima prasyarat atau kriteria yang dapat dipakai untuk menjadikan benda sebagai alat tukar atau uang.
Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Portability, atau mudah dibawa dan mudah untuk ditransfer.
2.      Durability, atau secara fisik tahan lama. Karena itu barang yang tidak tahan lama tidak layak dijadikan uang, misalnya kecap.
3.      Divisibility, atau mudah dan dapat dibagi-bagi menjadi besar, sedang dan kecil, sehingga mudah untuk dibelanjakan. Misalnya nilai transaksi perdagangan yang berjumlah besar seharusnya menggunakan uang yang berjumlah besar pula, tetapi nilai transaksi yang berjumlah kecil sebaiknya menngunakan satuan mata uang yang lebih kecil juga. Contoh satuan mata uang yang bernilai Rp. 1000,-, Rp. 500,- dan lain sebagainya. Karena itu sapi misalnya sangat sulit untuk dijadikan sebagai uang.
4.      Standardizability, atau menstandarkan nilai dan kualitas uang serta dapat dibedakan dengan barang lainnya. Hal ini berarti harus ada prasyarat stability of value, di mana manfaat dari dijadikannya uang adalah nilai uang itu harus dijaga supaya tidak berfluktuasi secara berlebihan. Sebab sebagian masyarakat ada menyimpan kekayaaannya dalam bentuk uang, sehingga bila uang berfluktuasi terlalu cepat dan dalam skala besar, maka orang tidak akan dapat menerimanya.
5.      Recognizability, atau mudah dibedakan dan dikenal secara umum. Sedang dalam buku lain disebutkan acceptability and cognizability, artinya prasyarat utama dari sesuatu barang yang pantas dijadikan uang adalah dapat diterima dan diketahui secara umum. Dengan kata lain, diterima sebagai alat pembayaran, sebagai alat penyimpan kekayaan atau daya beli, sebagai alat tukar dan alat satuan hitung seperti fungsi dan peran uang yang sudah dikenal secara umum oleh masyarakat. Apapun bentuk dan rupa uang, secara alamiah dan secara inheren, uang mempunyai pengertian riil bahwa uang merupakan klaim seseorang yang dapat digunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa dalam ekonomi.[4]
Masyarakat pada umumnya lebih mengenal istilah uang tunai yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang tunai adalah uang yang ada di tangan masyarakat (di luar sistem perbankan) dan siap digunakan setiap saat, terutama untuk pembayaran-pembayaran dalam jumlah yang tidak terlalu besar. Uang tunai tersebut sering pula disebut sebagai uang kartal. Di Indonesia, uang kartal adalah uang kertas dan logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan oleh diedarkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan uang yang berada dalam rekening giro di bank umum sering disebut sebagai uang giral. Sementara itu, uang yang disimpan dalam rekening deposito berjangka disebut sebagai uang kuasi.
Terdapat 2 (dua) perbedaan pokok dari ketiga jenis uang tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Rivai, ddk (2007: 6), yaitu:
1.      Bila dilihat dari lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan, terlihat bahwa uang kartal dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral, sedangkan uang giral dan uang kuasi diciptakan dan diedarkan oleh bank umum.
2.      Bila dilihat dari penggunaannya, uang kartal dan uang giral dapat digunakan langsung sebagai alat pembayaran, sedangkan uang kuasi tidak dapat langsung digunakan sebagai alat pembayaran. [5]
B.     Sejarah Uang
Pada awalnya, masyarakat primitif yang hidup berkelompok dan dapat memenuhi kebutuhan sendiri (self sufficient) belum mengenal atau membutuhkan benda yang namanya uang (misalnya sebagai alat penukar).
Dalam perkembangan selanjutnya, setelah suatu kelompok masyarakat berhubungan dengan masyarakat lain dan tidak dapat lagi memenuhi kebutuhannya sendiri timbulah kebutuhan untuk melakukan pertukaran antarindividu atau antarkelompok masyarakat tersebut. Sebagaimana telah disinggung pada bagian sebelumnya, pertukaran atau transaksi antarindividu atau antarkelompok masyarakat tersebut pada awalnya dilakukan dengan cara menukarkan barang yang satu dengan barang yang lain. Sistem pertukaran barang dengan barang tersebut dikenal dengan istilah sistem barter.
Dalam perkembangan selanjutnya masyarakat menggunakan bendabenda seperti logam berharga dan kertas sebagai uang. Sebelum digunakannya kertas sebagai uang, logam berharga dikenal sebagai bentuk uang yang paling populer karena memiliki ciri-ciri yang pantas dikehendaki sebagai uang, yaitu dapat dipecah-pecah dan dinyatakan dalam unit-unit kecil sehingga dapat diperguna-kan untuk melakukan transaksi dengan mudah. Selain itu, uang logam mudah dibawa, tahan lama, dan tidak mudah rusak.
Berkaitan dengan penggunaan logam sebagai uang, telah dikenal uang logam emas dan perak sebagai alat tukar yang banyak dipakai. Penggunaan logam mulia tersebut sebagai alat pembayaran ternyata mengalami pasangsurut, antara lain sebagai akibat terbatasnya ketersediaan dan/atau mahalnya biaya penambangan logam tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, selain kedua logam tersebut, tembaga juga sangat diminati mengingat logam tersebut lebih mudah didapat sehingga lebih murah harganya. Keberadaan beberapa uang logam tersebut secara bersamaan di tengah masyarakat menimbulkan konsekuensi logis, yaitu semakin diminatinya uang dengan kualitas rendah (tembaga) dibandingkan dengan uang dengan kualitas baik (emas dan perak). Apabila terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan hilangnya uang dengan kualitas baik dari peredaran.
Dalam perkembangannya, penggunaan logam-logam berharga tersebut menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan sistem pembayaran, khususnya untuk transaksi yang berjumlah besar, karena selain oleh adanya kesulitan dan biaya pengangkutan, risiko mungkin akan timbul, misalnya perampokan. Untuk mengatasi hal ini, lembaga-lembaga swasta atau pemerintah mulai menyimpan sertifikat-sertifikat berharga yang mewakili logam tersebut. Pada awal penggunaannya, sertifikat tersebut didukung sepenuhnya oleh nilai logam yang disimpan di tempat penyimpanan atau yang dikenal sebagai bank.[6]
C.    UANG DI BERBAGAI BANGSA
1.      Uang pada Bangsa Lydia Bangsa Lydia adalah orang-orang yang pertama kali mengenal uang. Uang pertama kali muncul di tangan para pedagang ketika mereka merasakan kesulitan dalam jual beli sistem barter, lalu mereka membuat uang, pada tahun 570-546 SM, Negara berkepentingan mencetak uang. Pertama kalinya masa ini terkenal denganmata uang emas dan perak yang halus dan akurat.
2.      Uang pada Bangsa Yunani Bangsa Yunani yang membuat “uang komoditas” sebagai utensil money dan koin-koin dari perunggu. Kemudian mereka membuat ems dan perak yang pada awalnya beredar di antara mereka dalam bentuk batangan, sampai masa dimulainya percetakan uang pada tahun 406 SM. Mereka mengukir di uang mereka bentuk berhala, gambar-gambar pemimpin, dan mengukir nama negeri dimana uang dicetak. Mata uang utama mereka adalah Drachma yang terbuat dari perak.
3.      Uang pada bangsa Romawi Bangsa Romawi pada masa sebelum abad ke-3 SM menggunakan mata uang yang terbuat dari perunggu yangb disebut Aes (Aes Signatum Aes Rude). Mereka juga menggunakan mata uang koin yang terbuat dari tembaga. Orang yang pertama kali mencetak uang adalah Servius Tullius, yang dicetak pada tahun 269 SM. Kemudian pada tahun 268 SM, mereka mencetak Denarious dari emas yang kemudian menjadi mata uang utama Imperium Romawi. Di atas uang itu itu mereka cetak ukiran bnetukbentuk Dewa dan pahlawan-pahlawan mereka, hingga masa Julius Caesar yang kemudian mencetak gambarnya di atas uang tersebut.
4.      Uang pada masa Persia Bangsa Persia mengadopsi percetakan uang dari bangsa Lydia setelah penyerangan mereka pada tahun 546 SM. Uang dicetak dari emas adan perak dengan perbandingan  1: 13,5. Suatu hal yang membuat naiknya emas dan perak. Mata uangnya adalah dirham perak, betul-betul murni. Ketika sistem kenegaraan mengalami kemunduran, mata uang mereka pun ikut serta mundur.
5.      Uang dalam pemerintahan Islam
a.       Uang pada Masa Kenabian Bangsa Arab di Hijaz pada masa Jahiliyyah tidak memiliki mata uang tersendiri. Mereka menggunakan mata uang yang mereka peroleh berupa dinar dan dirham emas Hercules, Byzantium dan dirham perak dinasti sasanid dari Iraq, dan sebagian mata uang bangsa Himyar, dan Yaman. Penduduk mekkah tidak memperjualbelikan barang kecuali dengan emas yang tidak ditempa dan tidak menerimanya kecuali dengan ukuran timbangan. Mereka tidak menerima dalam jumlah bilangan. Hal ini disebabkan beragamnya bentuk dirham dan ukurannya, serta munculnya penipuan pada mata uang mereka misalnya nilai yang tertera melebihi dari nilai sebenarnya. Nabi menyuruh penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Mekkah ketika melakukan interaksi ekonomi, dengan menggunakan dirham dalam jumlah bilangan bukan ukjaran timbangan.
b.      Uang pada Masa Khulafaurrasyidin Ketika abu bakar di bai’at menjadi khaliafah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar, bahkan menetapkan apa yang sudah berjaan dari masa Nabi saw. Begitu jiga ketika Umar Bin Khathab di bai’at sebagia khalifah., karena beliau sibuk melakukan penyebaran Islam ke berbagai Negara, beliau menetapakan persoalan uang sebagaimana uang sudah berlaku
c.       Uang pada masa Dinasti Muawiyah Percetakan uang pada masa dinasti Muawiyah, masih meneruskan model Sasanid dengan menambahkan beberapa kalimat tauhid, seperti pada masa Khulafaturrasyidin. Pada masa Abdul Malik Bin Marwan, pada tahun 78 H, beliau membuat mata uang Islam yang memiliki model tersendiri. Dengan adanya percetakan mata uang Islam, mampu merealisasikan stabilitas politik dan ekonomi, mengurangi pemalsuan dan manipulasi terhadap mata uang.
d.      Uang pada masa Dinasti Abbasiyah dan sesudahnya Pada masa ini percetakan masih melanjutkan cara dinasti Muawiyah.
Pada masa ini ada dua fase, dalam percetakan uang yaitu :
Fase pertama, terjadi pengurangan terhadap ukuran dirham kemudian dinar.
Fase kedua, ketika pemerintahan melemah dan para pembantu dari orang-orang Turki campur tangan dalam urusan Negara. Pembiayaan semakin besar, orang-orang mulai dibuai kemewahan sehingga uang tidak lagi mencukupi kebutuhan. Pada masa pemerintahan Mamalik, percetakan uang tembaga (fulus), menjadi mata uang utama, sedangkan percetakan dirham dihentikan karean beberapa sebab: penjualan perak ke Negara- Negara Eropa, impor tembaga darai negara-negara Eropa semakin bertambah, akibat dari peningkatan produksi pertambangan di sebagian besar wilayah Eropa. Meningkatnya konsumsi perak untuk pembuatan pelana dan bejana. [7]
D.    Fungsi Uang
Uang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem ekonomi modern. Ekonomi modern tidak akan pernah mencapai tingkat pengembangannya tanpa ada uang. Uang dalam roda pembangunan ekonomi, ibarat sebagai ”roda” dalam pusaran industri. Pentingnya uang ini muncul karena adanya dorongan kegiatan pertukaran, sehingga uang pada awalnya dijadikan sebagai alat tukar.
Namun, sejalan dengan perkembangan peradaban manusia dalam memenuhi kebutuhan ekonominya, maka fungsi uang tersebut telah berkembang dan dapat diklasifikasikan 4 (empat) fungsi uang, sebagaimana diungkapkan oleh Rivai, dkk (2007: 3-4), yaitu:
1.      Alat tukar (medium of exchange)
Uang dapat digunakan sebagai alat tukar. Apabila tidak ada uang, transaksi hanya dilakukan dengan cara barter, maka tentu sangatlah sulit hidup di dalam perekonomian modern. Uang berarti sesuatu yang diberikan oleh pembeli kepada penjual ketika dilakukan pembeli barang dan jasa.
Namun, tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga hal penting, yaitu:
a.       Kelangkaan (scarcity), yaitu ketersediaan barang itu harus terbatas.
b.      Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
c.       Nilai tinggi, artinya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Dari uraian tentang kualitas di atas, jelas bahwa logam (emas dan perak) sebagai medium of exchange di masa lalu, memenuhi persyaratan di atas. Namun seiring dengan semakin meningkatnya volume dan kompleksitas dari pertukaran tersebut, maka logam (emas dan perak) tersebut menjadi tidak memuaskan (inconvinient). Perkembangan perdagangan dan skala bisnis yang semakin tinggi melebihi kemampuan uang sebagai bentuk yang efisien untuk transaksi keuangan yang besar, maka akan digunakan bentuk lain dari uang. [8]
Contoh, ketika membeli sebuah baju di toko pakaian, toko memberikan baju yang kita inginkan tersebut dan kita memberikan uang kepada toko tersebut. [9]
2.      Alat penyimpan nilai (store of value)
Uang sebagai alat penyimpan nilai/daya beli memang sangat fleksibel untuk dijadikan penyimpan kekayaan, karena sifatnya yang liquid dan tidak ada biaya penyimpanan terhadapnya. Sebagai contoh, seorang nelayan yang mempunyai tangkapan ikan yang sangat banyak tidak akan mungkin dapat menyimpan ikan hasil tangkapannya terlalu lama, karena akan membusuk dan rusak. Tetapi bila ia tukarkan dengan uang (menjualnya) lalu mendapatkan uang, maka dapat menyimpan uang itu, baik untuk keperluan konsumsi saat ini maupun yang akan datang. [10] Harta kekayaan seseorang dapat berupa barang, seperti tanah, rumah, mobil dan harta berharga lainnya. Meskipun demikian, uang juga dapat digunakan untuk menyimpan kekayaan.
3.      Satuan hitung atau alat pengukur nilai (unit of account / measure of value)
Uang sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau alat pengukur nilai (measure of value) tentu akan mempermudah proses tukar menukar dua barang yang secara fisik sangat berbeda, seperti mobil dan gandum, pesawat terbang dan beras dan lain sebagainya. Dua jenis barang yang berbeda secara fisik tersebut akan bisa seragam dan lebih mudah dipertukarkan bila nilai masing-masing dinyatakan dalam satuan mata uang.
Dalam hal ini uang yang digunakan untuk menentukan nilai dari suatu komoditas yang dipertukarkan berperan sebagai common denominator atau sebutan persamaan bagi seluruh barang-barang ekonomis dan nilai barang-barang yang dipertukarkan yang diperhitungkan dengan satuan mata uang.[11] Dengan adanya uang, maka nilai suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan, seperti mengukur nilai suatu rumah, mobil dengan satuan uang, seperti rupiah, dollar, dan sebagainya.
4.      Ukuran standar untuk pembayaran yang tertunda (standard for deferred payment) 
Fungsi uang ini terkait dengan pinjam-meminjam. Yaitu, ketika uang sudah diperoleh,  dan pertukaran barang dengan barang atau uang dengan barang boleh dilakukan.  Uang merupakan salah satu cara untuk menghitung jumlah pembayaran pinjaman tersebut. Jika meminjamkan uang sebesar satu juta rupiah selama lima tahun, maka nilai uang akan bertambah.[12]
Dengan kata lain uang terkait dengan transaksi pinjam meminjam atau transaksi kredit, yang artinya barang sekarang dibayar nanti atau uang sekarang dibayar nanti. Sesungguhnya cara pembayaran seperti ini berkaitan dengan berjalannya waktu. Padahal uang itu sendiri sebagai alat pengukur nilai (measure of value) atau sebagai alat satuan hitung (unit of account) tidak fixed atau tidak stabil yang berakibat kepada ketidakstabilan nilai yang terjadi dalam setiap transaksi ekonomi yang akan datang.  Dampaknya, akan muncul ide bunga dalam setiap pembayaran yang ditangguhkan, karena keinginan untuk memiliki benda-benda tertentu dalam waktu sesegera mungkin dari pada benda-benda tersebut baru dapat dimilikinya di kemudian hari.
Harga dari penggunaan uang yang sesegera mungkin yang bernama bunga inilah yang membuat orang bersedia untuk membayarnya sebagai ganti dari pengorbanan seseorang yang bersedia untuk menunda konsumsinya.  Dalam ekonomi Islam perilaku semacam ini tentu tidak diperbolehkan, dan uang yang difungsikan sebagai alat ukuran standar pembayaran yang ditangguhkan juga dilarang. Islam mengajarkan hidup sederhana, sehingga ketika tidak ada uang untuk dibelanjakan pada hari ini sebaiknya tidak memaksakan diri untuk melakuan pembelian, terutama yang bersifat konsumtif, sampai suatu saat yang tepat. [13]
E.     Teori permintaan uang
Teori permintaan uang pada hakikatnya merupakan teori tentang alokasi sumbersumber ekonomi yang sifatnya terbatas. Seseorang yang memegang uang akan dihadapkan pada keuntungan dan kemungkinan kerugian dari kepemilikan suatu bentuk kekayaan. Keuntungan seseorang yang memegang uang kas akan mendapatkan tingkat likuiditas yang dapat dibelanjakan, namun ia akan dihadapkan pada kemungkinan hilangnya peluang untuk mendapatkan nilai lebih uang (value added of money) seandainya uang tersebut diinvestasikan dalam kegiatan yang produktif. Selain itu, memegang uang kas juga akan terkena resiko dari menurunnya nilai riil dari uang akibat adanya inflasi (Karim, 2007: 180-181). Dalam teori permintaan uang konvensional, suku bunga merupakan biaya yang digunakan untuk menjelaskan perilaku individu dalam mengelola uang kas riilnya. Secara garis besar, teori permintaan uang konvensional dapat dikelompokkan, yaitu teori permintaan uang klasik dan teori permintaan uang Keynes dan teori permintaan post-Keynes (Suprayitno, 2005: 189).
1.      Teori Permintaan Uang Klasik
Pandangan klasik mengenai faktor yang menentukan permintaan uang dapat dijelaskan dengan menggunakan teori kuantitas (quantity theory) dan teori sisa tunai (cash-balance theory).
Dengan sederhana Irving Fisher merumuskan teori kuantitas uang sebagai berikut (Sukirno, 1955, hlm. 77):
MV = PT
Menurut Irving Fisher, keberadaan uang pada hakikatnya adalah flow concept. Fungsi uang sebagai medium of exchange dan oleh karenanya tidak ada kaitan antara uang dengan tingkat suku bunga (Arifin, 1999: 57). Dengan demikian, keberadaan uang atau permintaan uang tidak dipengaruhi oleh tingkat suku bunga, tetapi besar kecilnya uang akan ditentukan oleh kecepatan perputaran uang (velocity of money).[14]
Di mana M adalah penawaran uang, V adalah perputaran uang, P adalah tingkat harga dan T adalah volume barang yang diperdagangkan dalam suatu tahun tertentu. Menurut Fisher, nilai V ditentukan oleh kebiasaan pembayaran gaji dan efisiensi lembaga keuangan. Oleh karena faktor-faktor ini tiak selalu berubah, nilai V relatif tetap. Pada suatu periode tertentu (misalnya satu tahun), kuantitas barang yang diperdagangkan T jumlahnya tertentu. Dalam keseimbangan (full employment) nilai T adalah tetap dan telah mencapai tingkat yang maksimum. Berdasarkan keyakinan bahwa nilai V dan T adalah tetap, ahli-ahli ekonomi klasik berpendapat bahwa perubahan dalam penawaran uang hanya akan mempengaruhi tingkat harga. Pandangan klasik yang kedua adalah teori cash-balance theory yang dikembangkan oleh A. Marshall dan A.C Pigou. Dari Cambridge University.
Teori ini pada dasarnya sama dengan teori kuantitas uang, tetapi cara pendekatannya sangat berbeda. Dalam teori ini tidak menekankan pada hubungan antara penawaran uang dan tingkat harga. Akan tetapi yang ditekankan adalah mengenai tujuan masyarakat dalam permintaan uang dan bagaimana faktor ini menentukan jumlah uang yang diperlukan masyarakat. Marshall berpendapat bahwa tujuan memegang uang adalah untuk membiayai transaksi yang dilakukan. Seterusnya Pigou menambah alasan lain dari masyarakat memegang uang yaitu untuk berjaga-jaga. Dengan notasi yang sama formulasi Marshall sebagai berikut:
M  = k PT  = kY
Dimana: k = 1/V Secara matematis formulasi Marshall sama dengan formulasi Irving Fisher, namun implikasinya berbeda. Marshall memandang bahwa individu/masyarakat selalu menginginkan sebagian tertentu dari pendapatannya (Y) dalam bentuk uang tunai (k). Sehingga kY merupakan keinginan individu/ masyarakat terhadap uang tunai.   [15]
2.      Teori Permintaan Keynes
Teori permintaan uang dari Keynes merupakan bagian dari teori makro yang di tuangkan dalam bukunya The General Theory of Employment, Interest and Money (Budiono, 1985, hal 27). Pada teori ini Keynes mengemukakan sesuatu yang berbeda dengan teori permintaan uang tradisi klasik. Perbedaan tersebut terletak pada penekanan oleh Keynes pada fungsi uang yang lain yaitu sebagai penyimpan kekayaan (store of value) dan bukan hanya sebagai alat transaksi saja (means of Exchange) saja. Didalam teorinya Keynes membagi permintaan uang atas tiga motif yaitu untuk transaksi, berjaga-jaga dan untuk spekulasi. Permintaan uang untuk transaksi dan berjaga-jaga tergantung pada tingkat pendapatan semakin besar pendapatan seseorang atau masyarakat semakin besar permintaan uang untuk tujuan transaksi.
Keynes juga berpendapat permintaan uang untuk berjagajaga tergantung pada pendapatan berkaitan dengan cadangan untuk sesuatu hal yang tak terduga. Semakin besar pendapatan seseorang atau masyarakat maka semakin besar pula cadangan uang tunai untuk hal-hal yang tak terduga. Permintaan uang untuk tujuan spekulasi hanya dikenal oleh pengikut Keynes sedang kaum Klasik tidak sependapat tentang hal tersebut.
Menurut Keynes sebagaimana diungkapkan oleh Suprayitno (2005: 191193), keinginan seseorang untuk mengatur uang atau asetnya dipengaruhi oleh tiga (3) hal, yaitu:
a.       Money demand for transactions (permintaan uang untuk bertransaksi). Permintaan uang untuk tujuan transaksi ditentukan oleh tingkat pendapatan. Permintaan uang ini timbul karena adanya kebutuhan untuk membayar transaksi biasa. Fungsi uang dalam money demand for transactions ini sebagai medium of exchange (alat tukar).
b.      Money demand for precautionary (permintaan uang untuk berjaga-jaga). Permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga timbul karena setiap orang menghadapi ketidakpastian mengenai apa yang akan terjadi pada waktu yang akan datang (memenuhi kemungkinan-kemungkinan yang tidak terduga). Ketidakpastian ini menyebabkan orang memegang uang tunai lebih besar daripada yang dibutuhkan untuk tujuan bertransaksi. Menurut Keynes, jumlah uang yang dipegang untuk tujuan ini bergantung pada tingkat penghasilan.
c.       Money demand for speculation (permintaan uang untuk spekulasi). Permintaan uang untuk spekulasi ini dipengaruhi oleh tingkat bunga dan harapan mengenai harga di masa yang akan datang. Permintaan uang ini timbul karena seseorang ingin mendapatkan keuntungan dari adanya peluang dalam pasar komoditi dan financial market. Dari permintaan uang ketiga inilah, suku bunga sebagai biaya opportunity muncul, dimana semakin tinggi suku bunga, maka semakin rendah permintaan uang untuk spekulasi, begitu juga sebaliknya.[16]
Dalam permintaan uang untuk spekulasi ini tergantung pada tingkat bunga. Semakin tinggi tingkat suku bunga semakin rendah permintaan uang tunai oleh seseorang atau masyarakat. Alasanya adalah semakin tinggi tingkat bunga, maka semakin besar ongkos memegang uang tunai sehingga seseorang atau masyarakat lebih baik membeli obligasi. Sebaliknya semakin rendah tingkat bunga maka semakin rendah ongkos memegang uang tunai dan semakin besar seseorang atau masyarakat menyimpan uang tunai.
Berdasarkan pada penjelasan diatas, permintaan uang total menurut Keynes adalah sebagai berikut:
(M/P)d = f(Y) + k(r),
Artinya permintaan uang riil tergantung pada tingkat pendapatan (Y) yaitu untuk transaksi dan berjaga-jaga dan tergantung pada tingkat bunga (r) untuk tujuan spekulasi.[17]
3.      Teori pemintaan uang Keynes
Menurut pandangan Friedman permintaan uang ditentukan oleh faktor-faktor berikut: tingkat harga, suku bunga obligasi, suku bunga ‘equities’, modal fisik dan kekayaan (Sukirno, 2000, hal. 418). Mengenai peranan harga dalam mementukan permintaan uang, Friedman berpendapat dikarenakan memegang uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan.
Cara-cara yang lain adalah menyimpan dalam bentuk harta keuangan (financial asset) seperti obligasi, deposito dan saham, menyimpan dalam harta tetap (tanah dan rumah) dan kekayaan manusiawi. Berdasarkan pada faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang seperti diatas, teori permintaan yang didasarkan pada teori kuntitas modern yang dikembangkan oleh Friedman dapat dinyatakan dalam persamaan berikut:
MD = f (P, r, rFC, Y)
Dimana MD permintaan uang nominal, P adalah tingkat harga, r adalah suku bunga, rFC adalah tingkat pengembalian modal dari modal fisik dan Y adalah pendapatan dan kekayaan. Apabila dipertimbangkan pula pandangan Friedman mengenai permintaan uang riil, maka persamaan permintaan uang dinyatakan:
MD/P = f(P, r, Y*)
Dimana MD/P adalah permintaan uang riil, P adalah tingkat kenaikan harga, r adalah tingkat bunga dan Y* adalah nilai pendapatan dan kekayaan riil. [18]
Model permintaan uang riil diatas masih dalam bentuk umum, Secara spesifik, bentuk fungsi diatas masih sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti perkembangan institusi keuangan dan kelembagaan lainnya yang terkait didalam perekonomian dan juga oleh kebijkan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.[19] Sebagaimana dikemukakan di atas, ternyata dianggap tidak memuaskan, sehingga muncullah beberapa teori permintaan uang yang menyempurnakan teori permintaan uang Keynes, diantaranya Baumol dalam teorinya inventory approach menyempurnakan teori permintaan uang untuk tujuan transaksi dan Tobin dengan portofolio analysis menyempurnakan teori permintaan uang untuk tujuan spekulasi (Suprayitno, 2005: 194-195).[20]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada dasarnya, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan komoditas atau barang dagangan. Uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Islam tidak mengenal konsep time value of money sebagaimana dikenal dalam konsep uang konvensional. Islam mengenal konsep economic value of time, artinya yag bernilai adalah waktu itu sendiri.
Uang adalah instrumen perekonomian yang sangat penting. Hampir semua kegiatan ekonomi sangat bergantung pada instrumen ini yang antara lain, berfungsi sebagai alat tukar ataupun alat bayar. Oleh karena itu, kehadiran uang dalam kehidupan sehari-hari sangat vital, terutama untuk memperoleh barang, jasa, serta kebutuhan hidup lainnya. Uang adalah inovasi modern yang menggantikan posisi barter, atau tukar menukar satu barang dengan barang lainnya. Disamping itu terhapusnya sistem pertukaran barter dalam sejarah ekonomi bangsa tidak terjadi dalam waktu yang sama.
Sekalipun pertukaran barter mengalami penurunan tajam setelah uang mengambil alih fungsi sebagai alat tukar perdagangan internasional, namun pertukaran barter kini banyak dilihat sebagai alternatif yang bagus dalam perdagangan antar negara. Kesalahan besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest).
Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian sepanjang sejarah, khususnya sejak awal abad 20 sampai sekarang. Ekonomi berbagai negara di belahan bumi ini tidak pernah lepas dari terpaan krisis dan ancaman krisis berikutnya pasti akan terjadi lagi. Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpanan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).
Selain itu dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan system perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing). Dalam pembahasan nanti akan dijelaskan lebih mendetail bagaimana perkembangan dan pemikiran uang dari masa ke masa.
Dengan demikian, keberadaan uang dalam sebuah perekonomian memberikan arti penting karena ketidakadilan dari alat ukur yang diakibatkan adanya instabilitas nilai tukar uang akan mengakibatkan perekonomian tidak berjalan dengan pada titik keseimbangan. Hal ini akan mempersulit untuk merealisasikan keadilan dalam sosial ekonomi dan kesejahteraan sosial.
B.     Saran Saran
Sebagai penyempurnaan oretan kecil ini, maka penulis berharap :
a.    Mengharap saran-saran koreksi dan kritikan dari segenap pembaca oretan kecil ini (makalah). Agar paper ini lebih mendekati sempurna.
b. Penulis juga berharap sekaligus mengajak kepada seluruh pembaca dan masyarakat untuk menyadari dan mensosialisasikannya terhadap apa yang telah di dapat dalam membaca oretan kecil ini.



DAFTAR PUSTAKA
Prasetyo, Aji, Peran Uang Dalam Sistem Moneter Islam, Majalah Ekonomi ISSN No. 1411-9501  Vol. XXII  No. 1_Juli 2017, Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya
Wulan Sari, Septi, Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa, An-Nisbah, Vol. 03, No. 01, Oktober 2016
Rahmawaty, Anita, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Equlibrium, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, Volume 1, No.2, Desember 2013
Mansur, Ahmad, Konsep Uang dalam Perspektif  Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, Al-Qānūn, Vol. 12, No. 1,  Juni 2009
Solikin Suseno, Uang, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (Ppsk), Bank Indonesia, Seri Kebanksentralan No. 1, 2002
Rahmawaty, Anita, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Epquilium, Volume 1, No.2, Desember 2013
Yusri, Fitri, Analisis Pengaruh Jumlah Uang Beredar Terhadap Inflasi Di Provinsi Aceh, skripsi 2016
Sidiq, Sahabudin, Stabilitas Permintaan Uang Di Indonesia:  Sebelum Dan Sesudah Perubahan Sistem Nilai Tukar, jurnal ekonomi perbangunan, Vol. 10 No. 1, April 2005




[1] Aji Prasetyo, Peran Uang Dalam Sistem Moneter Islam, Majalah Ekonomi ISSN No. 1411-9501  Vol. XXII  No. 1_Juli 2017, Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, p. 104
[2] Septi Wulan Sari, Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa, An-Nisbah, Vol. 03, No. 01, Oktober 2016, p. 185
[3] Anita Rahmawaty, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Equlibrium, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, Volume 1, No.2, Desember 2013, , P. 182-183
[4] Ahmad Mansur, Konsep Uang dalam Perspektif  Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, Al-Qānūn, Vol. 12, No. 1,  Juni 2009, P. 158-159
[5] Anita Rahmawaty, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Equiblium, Volume 1, No.2, Desember 2013, P. 183
[6] Solikin Suseno, Uang, Pusat Pendidikan Dan Studi Kebanksentralan (Ppsk), Bank Indonesia, Seri Kebanksentralan No. 1, 2002, P. 10

[7] Septi Wulan Sari, Perkembangan Dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa, An-Nisbah, Vol. 03, No. 01, Oktober 2016 P. 48-50
[8] Anita Rahmawaty, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Epquilium, Volume 1, No.2, Desember 2013, , P. 185
[9] Fitri Yusri, Analisis Pengaruh Jumlah Uang Beredar Terhadap Inflasi Di Provinsi Aceh, skripsi 2016, p 10
[10]  Ahmad Mansur, Konsep Uang dalam Perspektif  Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional, , Al-Qānūn, Vol. 12, No. 1, Juni 2009, P. 161
[11] Ibid P. 166
[12] Anita Rahmawaty, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, jurnal epquilium, Volume 1, No.2, Desember 2013, P. 184
[13] Ibid, P. 168
[14] Anita Rahmawaty, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, jurnal epquilium, Volume 1, No.2, Desember 2013, P. 187
[15] Sahabudin Sidiq, Stabilitas Permintaan Uang Di Indonesia:  Sebelum Dan Sesudah Perubahan Sistem Nilai Tukar, jurnal ekonomi perbangunan, Vol. 10 No. 1, April 2005, P. 32-33
[16] Anita Rahmawaty, Uang Dan Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam, jurnal epquilium, Volume 1, No.2, Desember 2013, , P. 188
[17] Ibid. P 34
[18] Sahabudin Sidiq, Stabilitas Permintaan Uang Di Indonesia:  Sebelum Dan Sesudah Perubahan Sistem Nilai Tukar, jurnal ekonomi perbangunan, Vol. 10 No. 1, April 2005, P. 34
[19] Ibid. P. 35
[20] . Op. cit. P. 189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH EKONOMI MAKRO TENAGA KERJA