Kamis, 16 April 2020


MAKALAH TENTANG RIBA DALAM PERBANKAN SYARIAH
MATA KULIAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

BAB I
PEDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Riba adalah tambahan pendapatan dari hasil kegiatan ekonomi yang diperoleh dengan cara yang tidak adil. Pelaksanaan riba telah ada sejak jaman jahiliyyah hingga sekarang. Riba sudah menjadi budaya yang sangat mendarah daging dalam proses perekonomian dikalangan bangsa Arab. Seperti dalam proses pinjam meminjam, jual beli, dan usaha bersama. Hingga datangnya islam pada jaman Rasulullah SAW sebagai uswatun hasanah yang memberikan penerangan baru dan menyampaikan tentang dalil-dalil adanya larangan riba. Oleh karena itu, semua yang berkaitan dengan kegiatan muamalah ada rambu-rambu yang harus di perhatikan agar tidak menyalahi aturan baik dari al-Quran maupun Hadis. Namun dewasa ini riba masih saja dilakukan salah satunya di Indonesia. Bunga bank-pun di kaitkan dengan riba. Untuk memahami segala hal tentang muamalah yang sempurna, maka pengkajian mengenai riba adalah hal yang sangat penting.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.       Apa pengertian riba dalam pemahaman fiqih islam?
2.       Bagaimana riba menurut pandangan agama lain?
3.       Bagaimana hubungan antara riba dan bunga?
4.       Apa saja macam-macam riba?

C.    TUJUAN
1.       Mengetahui pengertian riba dalam pemahaman fiqih islam.
2.       Mengetahui riba menurut pandangan agama lain.
3.       Mengetahui hubungan antara riba dan bunga.
4.       Mengetahui apa saja macam-macam riba.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      RIBA DALAM PEMAHAMAN FIQIH ISLAM
Ibnu al Arabi al Maliki dalam kitabnya Ahkam Al-qur’an menjelaskan bahwa riba yang dimaksud dalam Al-qur’an adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Dilain pihak, Imam Nawawi menjelaskan bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Al-qur’an dan Assunnah adalah tambahan atas harta pokok karena ada unsur waktu.
Pendapat lainnya menurut Yusuf Qardhawi  mengapa bunga bank diharamkan yaitu karena: [1]
1.      Fungsi utama bank adalah sebagai financial intermediation. Menurutnya sama dengan riba akar dan juga calo riba yang memakan dan memberi riba.
2.      Dalam praktek perbankan, tambahan harus deiberikan dan ha ini disyaratkan sebelunya hal ini termasuk dalam kategori riba.
3.      Pada saat batas pinjaman berakhir dan peminjam belum bisa melunasi hutangnya, maka terdapat dua pilihan lunas atau hutang bertambah, praktek ini juga berlaku pada bank konvensional.

Al Fakhr Ar-Razi Mengemukakan pendapatnya tentang dilarangnya riba dalam pandangan ekonomi, adapun sebab-sebabnya adalah:
1.      Memungkinkan seseorang memaksakan kepemilikan harta orang lain tanpa imbalan.
2.      Transaksi yang melibatkan riba sama dengan merampas harta milik orang lain karena dalam transaksi ini satu Rupiah ditukar dua Rupiah baik secara kreatif dan tunai.
3.      Riba merusak moral karena itu mengakibatkan si pemilik uang tidak mau bekerja keras melainkan hanya berpangku tangan dengan mengharapkan hasil yang diperoleh dari riba tersebut.
4.      Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentu saja akan sangat merusak sikap tolong menolong saling menghormati, sifat baik manusia dan juga rasa berutang budi. Akan terjadi si kaya yang semakin kaya dan si miskin yang semakin miskin.
Sedangkan At-Tabataba’i berpendapat bahwa riba akan membawa masyarakat kepada kehancuran masyarakat ekonomi lemah dan mengalirnya harta mereka kepada orang-orang kaya. Kemudian menurut beliau riba bisa mendatangkan permusuhan dan pertengkaran di masyarakat. Dalam analisis dengan menggunakan teori ekonomi bahwa kenaikan suku bunga akan berpengaruh terhadap kenaikan harga dan inflasi. Terjadinya inflasi mengakibatkan daya beri daya beli riil dari pendapatan yang semakin menurun sehingga bisa jadi kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. Maka hal ini menimbulkan dampak sosial negatif di masyarakat seperti korupsi, pencurian, dan sebagainya.[2]
Beliau juga berpendapat Bahwa bunga atau riba sama dengan memungkinkan jalan ke arah penumpukan harta, penggantian uang dalam jumlah besar di bank bank dari sini sirkulasi perdagangan, suburnya sikap malas bekerja karena kemewahan dan menjamurnya pengangguran.
Menurut Maulana Maududu dalam bukunya, riba menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui pengaruhnya terhadap karakter manusia seperti perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta untuk kepentingan sendiri. Bunga menumbukan sikap egois, pensil, berwawasan sempit serta berhati batu.[3]

B.      PERSPEKTIF RIBA DALAM AGAMA LAIN
Bunga atau riba pada awalnya didefinisikan sebagai pembebanan penggunaan uang yang berarti bunga atas pinjaman yang tidak tergantung pada level tingkat suku bunga. Setelah pinjaman dengan bunga menjadi bagian dunia bisnis yang diterima pada masa pertengahan tahun modern awal, kata Usury dipakai untuk menunjukkan pembebanan tingkat suku bunga yang tidak masuk akal atau di atas tingkat suku bunga legal atau yang relatif tinggi. Hingga abad ke-15 , kata ganti tunggal dalam bahasa Inggris bagi setiap jumlah pembeli yaitu penambahan pada pinjaman adalah kata sinonim dengan istilah bunga interest.
Menurut kamus Oxford, istilah ini mendapat makna baru pada masa antara abad ke-16 dan ke-18. Dengan menganggap Usury sebagai praktik meminjamkan uang dengan bunga, akarnya dapat dilacak sehingga sekitar 4000 tahun yang lalu dari sejak awal, praktik tersebut telah berulang kali di kutuk, dan dilarang, sebagian sebagian besar didasarkan pada alasan moral, etika, Religius, dan hukum. Sepanjang sejarah, terdapat banyak bukti nyata dan substansial adanya kritik keras oleh berbagai tradisi, institusi, dan para pembaharu sosial.
Dasar pemikiran yang dipakai oleh kritik ini telah mencakup aku main tentang etika kerja, keadilan sosial, ketidakstabilan ekonomi, dan Ekuitas antargenerasi. Di dalam tradisi keagamaan, larangan bunga secara explisit dipaparkan dalam ajaran Hindu, Budha, Yahudi, Kristen, dan Islam.[4]
Ajaran Hindu, India kuno 2000-1400 SM rentenir disebutkan beberapa kali dan di interpretasikan sebagai pemberi pinjaman dengan mensertakan bunga. Detail lebih lanjut tentang bunga ditemukan dalam teks sutra berikutnya pada tahun 700-100 SM, sebagaimana yang terdapat dalam jataka agama Buddha tahun 600-400 SM. Sepanjang masa inilah kecaman pertama terhadap bunga di ucapkan. Menurut Jain 1929, Vasistha, membuat buku Hindu ternama pada masa itu  dan membuat hukum khusus yang melarang Kasta tinggi Brahmana dan Khatrias menjadi rentenir atau pemberi pinjaman dengan mensertakan bunga. Juga dalam kitab Khatrias, bunga disebut sebagai tindakan yang salah.[5]
Berikut ini adalah riba  dalam perspektif agama Yahudi dan Kristen.
a.      Yahudi
Dalam Yudaisme, perjanjian lama secara jelas tidak mengizinkan pula sebagaimana yang diimplikasikan oleh kata bahasa Ibrani “neshekh” (Yang secara liberal bermakna sebuah gigitan dan turbin). Mirip dengan kata Riba, kata Ibrani “nesekh” merujuk kepada semua pendapatan yang berasal dari pinjaman uang, barang atau harta benda lainnya. Istilah “neshekh” di definisikan secara eksplisit, tetapi secara umum dinisbahkan kepada praktik mengambil dua dari peminjam oleh kreditor. Dalam kitab Keluaran dan kitab Imamat orang orang Lewi, kata tersebut digunakan untuk menunjukkan tindakan memberi pinjaman kepada fakir dan miskin, sedangkan dalam kitab Ulangan, pelarangan tersebut diperluas sehingga mencakup semua uang yang dipinjamkan, Dengan pengecualian pada bisnis dengan orang luar. Selain itu, terdapat beberapa referensi kepada Derivasi bunga atau bunga tidak langsung yang disebut Avak ribbit, yang secara literatur bermakna Kumparan bunga yang diperlakukan misalnya kepada transaksi non finansial dan mencakup beberapa tipe penjualan, perjanjian sewa dan kontrak kerja.[6]
Referensi tentang riba dalam Kitab Yudaism:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya”
(Keluaran 22:25)
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan kamu harus takut akan Allah-mu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.”
(Imamat 25:36)
“Janganlah engkau membuahkan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat digunakan.”
 (Ulangan 23:19)
b.      Kristen
Pada masa Biblikal, semua pembayaran untuk penggunaan uang dilarang. Terdapat beberapa rujukan berkaitan dengan pelarangan penambahan jumlah yang dipinjamkan. Membebankan bunga merupakan sesuatu yang dikutuk sepanjang sejarah awal Kekristenan Dalam The Devine Comedy, Dante menempatkan rentenir dalam lingkaran neraka tingkat tujuh. Pada abad kedua Masehi kata Usury menjadi Istilah relatif yang berarti pembebanan bunga di luar tingkat suku bunga legal, akan tetapi gereja tetap menutup praktik tersebut. Pada abad ke empat, gereja Katholik Roma mempertahankan pelarangan pemungutan bunga oleh penetapan peraturan ini diperluas hingga mencakup orang awam pada abad kelima.[7]
Pada abad kedelapan dibawah pemerintahan Charles Agung, gereja mendeklarasikan rentenir sebagai tindakan kriminal umum. Pada masa abad pertengahan, meminjamkan uang dianggap sebagai tindakan cermat dan meminjamkan uang dengan bunga merupakan perbuatan yang salah secara moral. Pada awal abad pertengahan Paus dan Konssil tetap menolak semua bentuk pembayaran bunga bagi penggunaan uang yang dipinjamkan, karena pada dasarnya uang digunakan untuk tujuan pertukaran dan untuk mendapatkan barang konsumsi. Gerakan anti riba tersebut terus mendapatkan momentum sepanjang awal abad pertengahan, dari pada dan pada 1311 Paus Celement V menegaskan pelarangan atas riba dan mendeklerasikan semua legislasi sekuler yang mendukung bunga adalah batal dan tidak berlaku.
Akhir abad ke-13 pengaruh gereja orthodoks menurunkan kekuatan sekular meningkat dan sebagai akibatnya praktik pembebanan bunga mendapatkan penerimaan dan toleransi meskipun gereja tetap melarangnya. Sepanjang Era merkantilis 1500 M sampai 1700 M ketika uang mulai memainkan peran penting dalam transaksi komersial sekalah besar dan uang diperlakukan sebagai modal, berbagai alasan dikemukakan untuk menyamakan bunga dengan penyewaan atas modal (rent on capital). Yang mirip dengan pembebanan sewa atas faktor fisik produksi. Dengan kemunculan gerakan reformasi protestan kebangkitan kapitalisme, rantai atau bunga dapat diterima dengan alasan keputusan tersebut banyak menyakiti orang lain, sebab orang beriman dipandu oleh kesadaran nuraninya.
Berbagai faktor seperti perubahan praktik bisnis kebangkitan kapitalisme seperti reformasi Protestan, menimbulkan sekitar tahun 1620 terjadinya transisi dalam praktik dari soal yang dianggap tak bermoral yang diarahkan pada dapat ditekan oleh pemerintahan Kristen menjadi soal nurani pribadi. Pada waktu yang sama generasi baru moralis Kristen mendefinisikan ulang sebagai bunga yang berlebihan. Sebagai contoh ajaran Reformis Jon kelvin memunculkan bankir Calviniss di Jenewa yang merasa bebas mengembangkan bunga finansial mereka tanpa merasa bersalah, asalkan mereka menaati ajaran Kristen tentang keadilan bagi yang miskin dan mereka benar benar jujur dalam berbagai kesepakatan mereka. Gereja Katholik tetap menutup muncul beberapa gerakan pro-bunga dan pertumbuhan penyebaran transaksi berbasis bunga patut untuk dicatat bahwa penerbitan aplikasi dengan tingkat suku bunga rendah 4% oleh Kota Verona pada tahun 1970 amat dibenci oleh Paus. Hal ini mengin dikasikan pula bahwa pada akhir abad ke-18 Kristen memahami Usury sama dengan segala bentuk level bunga bukan hanya pinjaman dengan bunga berlebihan saja.[8]
Larangan Bunga dalam Kitab Injil:
 “ barangsiapa tidak meminum meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah maka siapa pun yang berlaku demikian tidak akan goyah selama lamanya.”
(Mazmur 15:5)
“Barangsiapa yang memperbanyak harta nya dengan pengadaan dengan cara tidak adil maka ia menyakiti orang miskin”.
(Amsal:28:8)
“Celaka aku, iya ibuku, bahwa engkau melainkan aku, seorang yang menjadi dua perbantahan dan pencederaan bagi seluruh negeri. Aku bukan yang mengutang kan ataupun orang yang mengutang kepada siapa pun, tetapi mereka semuanya mengutuki aku.“
 (Yeremia 15:10)
“Barangsiapa yang tidak memungut dua uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, maka ia telah menjalankan antara manusia dengan manusia.”
 (Yeshekie l18:8)

C.     RIBA DAN BUNGA

Bunga secara leksikal adalah terjemahan dari interest. Secara istilah, interest diartikan bahwa interest is a change for financial loan, usually a presentage of the amount loaned. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dalam presentase dari uang yang di pinjamkan.[9]
Pendapat lain menyatakan bahwa interest adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut biasanya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang tersangkut paut dengan itu, itulah yang dinamakan suku bunga dari modal.[10]
Menurut ijma’ konsensus para fuqaha tanpa kecuali, bunga termasuk golongan riba karena riba memiliki kesamaan maksud dan kepentingan dengan bunga. Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga keuangan islam nasional maupun internasional menyatakan bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah sama dengan riba dan haram secara syariah.
Keputusan lembaga Islam internasional, antara lain:
1.      Dewan Studi Islam Al-Azhar, Cairo, dalam Konferensi DSI Al-Azhar,  Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, memutuskan bahwa "Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan."
2.      Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983.
3.      Majma' Fiqih Islami, Organisasi Konferensi Islam, dalam Keputusan No. 10 Majelis Majma' Fiqih Islami, pada Konferensi OKI ke II, Jeddah – Arab Saudi, 10-16 Rabi'utsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985, memutuskan bahwa:
“Seluruh tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah.”
4.      Rabithah Alam Islamy, dalam Keputusan No. 6 Sidang ke-9, Mekah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa "Bunga bank yang berlaku dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan."
5.      Jawaban Komisi Fatwa Al-Azhar, 28 Februari 1988.[11]

Keputusan lembaga Islam nasional, antara lain:
1.      Nahdhatul Ulama, pada Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampung, 1992, memutuskan bahwa:
Sebagian ulama mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain mengatakan tidak sama, dan sebagian lain mengatakan syubhat. Rekomendasi: Agar PB NU mendirikan bank Islam NU dengan sistem tanpa bunga.
Muhammadiyah, pada Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968, memutuskan bahwa: Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik nagara kepada nasabah-nya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara "mustasyabihat." Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
2.      Majelis Ulama Indonesia, pada Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991, memutuskan bahwa (1) Bunga bank sama dengan riba; (2) Bunga bank tidak sama dengan riba; dan (3) Bunga bank tergolong Syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif.
3.      Lajnah Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Majelis Ulama Indonesia pada Silaknas MUI, 16 Desember 2003, memutuskan bahwa "Bunga bank sama dengan riba.”
4.      PP Muhammadiyah, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No Juni, Tahun 2006, diumumkan pada Rakernas dan Bussiness Gathering Majelis Ekonomi Muhammadiyah, 19-21 Agustus 2006 Jakarta, memutuskan bahwa "Bunga bank haram."[12]

D.    MACAM-MACAM RIBA
Riba dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba yang terjadi dalam proses utang piutang dan yang kedua adalah dalam proses jual beli. Berikut adalah penjelasannya.
1.      Riba yang terjadi pada proses utang piutang.
Riba ini terjadi karena adanya riba dalam proses utang piutang antara dua belah pihak. Dalam utang piutang ada dua jenis riba, yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah.
a.       Riba Qardh.
Riba qardh adalah riba yang terjadi karena seseorang meminjam sejumlah uang atau barang kepada orang lain, kemudian ia mengembalikannya dengan tambahan.[13] Pihak yang meminjami menuntut tambahan kepada pihak yang meminjam yang dilakukan di awal yang dituangkan dalam akad.[14]
Misalnya Fulan meminjam uang kepada tetangganya sebesar Rp. 1000.000, kemudian tetangganya mau meminjamkan uang dengan syarat Fulan mengembalikan uangnya dengan tambahan Rp. 50.000,- jadi Fulan harus mengambalikan pinjamannya sebesar Rp. 1.050.000,-.
Contoh lainnya adalah produk-produk lembaga finance konvensional, seperti pembiayaan kendaraan bermotor (KPB). Dalam asuransi konvensional dana premi yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Konvensional (LLK) dengan fasilitas pinjaman bunga dan lain-lain.[15]
b.      Riba Jahiliyyah.
Riba jahiliyyah adalah riba yang terjadi pada saat si penghutang tidak dapat mengembalikan apa yang ia pinjam sebagai denda dari tambahan tempo yang telah ditentukan sebelumnya.[16] Riba jahiliyyah dilarang karena melanggar kaidah kullu qardhin jarra manfaa’atan fahua riba’ (setiap pinjaman yang memberikan manfaat (kepada kreditor) adalah riba).[17]
Contohnya adalah Fulan meminjam uang kepada temannya sebesar Rp. 100.000,- yang akan dikembalikan satu minggu lagi, kemudian setelah selang satu minggu, Fulan belum bisa mengembalikan uang tersebut dan menawarkan kepada temannya untuk menambah waktu dengan disertai tambahan pelunasan sebesar Rp. 20.000,-.
2.      Riba yang terjadi pada proses jual beli.
Riba yang terjadi pada proses jual beli adalah riba fadl, riba nasi’ah. Berikut adalah penjelasannya:
a.      Riba Fadl
Riba fadl adalah riba yang terjadi pada proses tukar-menukar barang sejenis yang tidak sama kualitasnya, tidak sama kuantitasnya, dan waktu penyerahannya.[18] Akad yang ditetapkan dalam barang tertentu tidak dapat dikeyahui kesesuaiaannya dengan parameter pada waktu akad tersebut dibuat atau karena adanya keterlambatan barang yang dipertukarkan.[19] Misalnya adalah pertukaran antara 10 gram emas 22 karat dengan emas sebesar 10 gram emas 20 karat. Hal ini dilarang karena kualitas dari emas tersebut tidak sama.
Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi penukaran uang domestik dengan uang asing yang tidak sama waktunya. Alternatif yang halal berdasarkan fatwa DSN, boleh ditransaksikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.      Tidak boleh ada spekulasi (untung-untungan).
2.      Adanya kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga.
3.      Apabila transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama/sejenis.
4.      Apabila berlainan jenis harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.[20]
b.      Riba Nasi’ah
Isilah nasi'ah bersumber dari kata dasar nasa'a yang berart penundaan, penangguhan atau menunggu, dan merujuk kepada waktu penundaan yang diizinkan bagi peminjam untuk membayar kembali pinjaman dengan syarat ada "penambahan" atau "premi".[21]
Riba nasi’ah timbul akibat adanya untung yang tidak memenuhi kriteria untung bersama resiko. Transaksi ini mengandung pertukaran kewajiban  Riba nasiah disebut juga riba jahiliyyah.[22]
Riba nasi’ah dapat ditemukan dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro, dan lain-lain. Sebagai kreditor, bank menentukan besaran bunga yang ditetapkan diawal transaksi.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Riba yang dimaksud dalam Al-qur’an adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Dilain pihak, Imam Nawawi menjelaskan bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Al-qur’an dan Assunnah adalah tambahan atas harta pokok karena ada unsur waktu.
2.      Dalam perspektif agama lain, riba merupakan suatu hal yang dilarang karena banyaknya keburukan yang di timbulkan. Yahudi, Kristen, Budha, dan tentunya islam memiliki pandangan bahwa riba adalah sesuatu yang sangat dihindari.
3.      Dari keputusan lembaga-lembaga nasional maupun internasional dapat disimpulkan bahwa seluruhnya menyutujui bahwa bunga adalah riba yang dilarang syariat.
4.      Riba dalam proses hutang piutang dapat dibagi menjadi dua, yakni riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba yang terjadi pada proses jual beli adalah riba fadl, riba nasi’ah.

                                                                                                                                                                                                     



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Ghofur A, Perbankan Syariah di Indonesia. (Jogjakarta: Gadjah Mada University Pers, 2009)
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2003)

Adiwarman Karim, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2003)

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Depok: Rajawali Pers, 2006)

Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-shraf)

Karnaen Purwaatmaja, Apakah Bunga Sama dengan Riba?, (Jakarta: LPBBS, 1997)

Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. (Jakarta: Salemba Empat, 2002)

Mujar Ibnu Syarif, Konsep Riba dalam Literatur Alquran dan Literatur Fikih. Jurnal Vol. III 2010, No. 2.

Murtadha Muthahhari, Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995)
Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Kencana, 2008)

Zamir Iqbal dan Abbass Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2008)


[1] Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Kencana, 2008), 252.
[2] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2003), 9.
[3] Ibid.
[4] Ibid., 90
[5] Ibid., 91
[6] Ibid., 92
[7] Ibid.
[8] Zamir Iqbal dan Abbass Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2008), 90
[9] Karnaen Purwaatmaja, Apakah Bunga Sama dengan Riba?, (Jakarta: LPBBS, 1997), 45
[10] Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. (Jakarta: Salemba Empat, 2002), 54.
[11] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Depok: Rajawali Pers, 2006), 15.
[12] Ibid., 16
[13] Murtadha Muthahhari, Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), 43.
[14] Abdul Ghofur A, Perbankan Syariah di Indonesia. (Jogjakarta: Gadjah Mada University Pers, 2009), 10.
[15] Ibid., 23-24.
[16] Ibid., 10.
[17] Adiwarman Karim, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2003), 7.
[18] Abdul Ghofur A, Perbankan Syariah..., 10.
[19] Mujar Ibnu Syarif, Konsep Riba dalam Literatur Alquran dan Literatur Fikih. Jurnal Vol. III 2010, No. 2., 310
[20] Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-shraf)
[21] Zamir Iqbal dan Abbass Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam..., 72
[22] Adiwarman Karim, Riba, Gharar dan..., 8-9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH EKONOMI MAKRO TENAGA KERJA