MAKALAH TENTANG RIBA DALAM PERBANKAN SYARIAH
MATA KULIAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
BAB I
PEDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Riba adalah tambahan pendapatan dari hasil kegiatan ekonomi yang
diperoleh dengan cara yang tidak adil. Pelaksanaan riba telah ada sejak jaman
jahiliyyah hingga sekarang. Riba sudah menjadi budaya yang sangat mendarah
daging dalam proses perekonomian dikalangan bangsa Arab. Seperti dalam proses
pinjam meminjam, jual beli, dan usaha bersama. Hingga datangnya islam pada
jaman Rasulullah SAW sebagai uswatun hasanah yang memberikan penerangan baru
dan menyampaikan tentang dalil-dalil adanya larangan riba. Oleh karena itu,
semua yang berkaitan dengan kegiatan muamalah ada rambu-rambu yang harus di
perhatikan agar tidak menyalahi aturan baik dari al-Quran maupun Hadis. Namun
dewasa ini riba masih saja dilakukan salah satunya di Indonesia. Bunga bank-pun
di kaitkan dengan riba. Untuk memahami segala hal tentang muamalah yang
sempurna, maka pengkajian mengenai riba adalah hal yang sangat penting.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian riba dalam pemahaman
fiqih islam?
2.
Bagaimana riba menurut pandangan
agama lain?
3.
Bagaimana hubungan antara riba dan
bunga?
4.
Apa saja macam-macam riba?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian riba dalam
pemahaman fiqih islam.
2.
Mengetahui riba menurut pandangan
agama lain.
3.
Mengetahui hubungan antara riba dan bunga.
4.
Mengetahui apa saja macam-macam
riba.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
RIBA DALAM PEMAHAMAN FIQIH ISLAM
Ibnu al Arabi al Maliki dalam
kitabnya Ahkam Al-qur’an menjelaskan bahwa riba yang dimaksud dalam Al-qur’an
adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah. Dilain pihak, Imam Nawawi
menjelaskan bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang dalam Al-qur’an dan Assunnah
adalah tambahan atas harta pokok karena ada unsur waktu.
Pendapat lainnya menurut Yusuf
Qardhawi mengapa bunga bank diharamkan
yaitu karena: [1]
1.
Fungsi
utama bank adalah sebagai financial intermediation. Menurutnya sama dengan riba
akar dan juga calo riba yang memakan dan memberi riba.
2.
Dalam
praktek perbankan, tambahan harus deiberikan dan ha ini disyaratkan sebelunya
hal ini termasuk dalam kategori riba.
3.
Pada
saat batas pinjaman berakhir dan peminjam belum bisa melunasi hutangnya, maka
terdapat dua pilihan lunas atau hutang bertambah, praktek ini juga berlaku pada
bank konvensional.
Al Fakhr Ar-Razi Mengemukakan
pendapatnya tentang dilarangnya riba dalam pandangan ekonomi, adapun sebab-sebabnya
adalah:
1.
Memungkinkan
seseorang memaksakan kepemilikan harta orang lain tanpa imbalan.
2.
Transaksi
yang melibatkan riba sama dengan merampas harta milik orang lain karena dalam
transaksi ini satu Rupiah ditukar dua Rupiah baik secara kreatif dan tunai.
3.
Riba
merusak moral karena itu mengakibatkan si pemilik uang tidak mau bekerja keras
melainkan hanya berpangku tangan dengan mengharapkan hasil yang diperoleh dari
riba tersebut.
4.
Masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentu
saja akan sangat merusak sikap tolong menolong saling menghormati, sifat baik
manusia dan juga rasa berutang budi. Akan terjadi si kaya yang semakin kaya dan
si miskin yang semakin miskin.
Sedangkan At-Tabataba’i berpendapat
bahwa riba akan membawa masyarakat kepada kehancuran masyarakat ekonomi lemah
dan mengalirnya harta mereka kepada orang-orang kaya. Kemudian menurut beliau
riba bisa mendatangkan permusuhan dan pertengkaran di masyarakat. Dalam
analisis dengan menggunakan teori ekonomi bahwa kenaikan suku bunga akan
berpengaruh terhadap kenaikan harga dan inflasi. Terjadinya inflasi
mengakibatkan daya beri daya beli riil dari pendapatan yang semakin menurun
sehingga bisa jadi kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi. Maka hal ini
menimbulkan dampak sosial negatif di masyarakat seperti korupsi, pencurian, dan
sebagainya.[2]
Beliau juga berpendapat Bahwa bunga
atau riba sama dengan memungkinkan jalan ke arah penumpukan harta, penggantian
uang dalam jumlah besar di bank bank dari sini sirkulasi perdagangan, suburnya
sikap malas bekerja karena kemewahan dan menjamurnya pengangguran.
Menurut Maulana Maududu dalam
bukunya, riba menjelaskan bahwa institusi bunga merupakan sumber bahaya dan
kejahatan bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui
pengaruhnya terhadap karakter manusia seperti perasaan cinta terhadap uang dan
hasrat untuk mengumpulkan harta untuk kepentingan sendiri. Bunga menumbukan
sikap egois, pensil, berwawasan sempit serta berhati batu.[3]
B.
PERSPEKTIF RIBA
DALAM AGAMA LAIN
Bunga atau riba pada awalnya
didefinisikan sebagai pembebanan penggunaan uang yang berarti bunga atas
pinjaman yang tidak tergantung pada level tingkat suku bunga. Setelah pinjaman
dengan bunga menjadi bagian dunia bisnis yang diterima pada masa pertengahan
tahun modern awal, kata Usury dipakai untuk menunjukkan pembebanan
tingkat suku bunga yang tidak masuk akal atau di atas tingkat suku bunga legal
atau yang relatif tinggi. Hingga abad ke-15 , kata ganti tunggal dalam bahasa
Inggris bagi setiap jumlah pembeli yaitu penambahan pada pinjaman adalah kata
sinonim dengan istilah bunga interest.
Menurut kamus Oxford, istilah ini
mendapat makna baru pada masa antara abad ke-16 dan ke-18. Dengan menganggap Usury
sebagai praktik meminjamkan uang dengan bunga, akarnya dapat dilacak sehingga
sekitar 4000 tahun yang lalu dari sejak awal, praktik tersebut telah berulang
kali di kutuk, dan dilarang, sebagian sebagian besar didasarkan pada alasan
moral, etika, Religius, dan hukum. Sepanjang sejarah, terdapat banyak bukti
nyata dan substansial adanya kritik keras oleh berbagai tradisi, institusi, dan
para pembaharu sosial.
Dasar pemikiran yang dipakai oleh
kritik ini telah mencakup aku main tentang etika kerja, keadilan sosial,
ketidakstabilan ekonomi, dan Ekuitas antargenerasi. Di dalam tradisi keagamaan,
larangan bunga secara explisit dipaparkan dalam ajaran Hindu, Budha, Yahudi,
Kristen, dan Islam.[4]
Ajaran Hindu, India kuno 2000-1400
SM rentenir disebutkan beberapa kali dan di interpretasikan sebagai pemberi
pinjaman dengan mensertakan bunga. Detail lebih lanjut tentang bunga ditemukan
dalam teks sutra berikutnya pada tahun 700-100 SM, sebagaimana yang terdapat
dalam jataka agama Buddha tahun 600-400 SM. Sepanjang masa inilah
kecaman pertama terhadap bunga di ucapkan. Menurut Jain 1929, Vasistha,
membuat buku Hindu ternama pada masa itu
dan membuat hukum khusus yang melarang Kasta tinggi Brahmana dan Khatrias
menjadi rentenir atau pemberi pinjaman dengan mensertakan bunga. Juga dalam
kitab Khatrias, bunga disebut sebagai tindakan yang salah.[5]
Berikut ini adalah riba dalam perspektif agama Yahudi dan Kristen.
a.
Yahudi
Dalam Yudaisme, perjanjian lama
secara jelas tidak mengizinkan pula sebagaimana yang diimplikasikan oleh kata
bahasa Ibrani “neshekh” (Yang secara liberal bermakna sebuah gigitan dan
turbin). Mirip dengan kata Riba, kata Ibrani “nesekh” merujuk kepada
semua pendapatan yang berasal dari pinjaman uang, barang atau harta benda
lainnya. Istilah “neshekh” di definisikan secara eksplisit, tetapi
secara umum dinisbahkan kepada praktik mengambil dua dari peminjam oleh
kreditor. Dalam kitab Keluaran dan kitab Imamat orang orang Lewi,
kata tersebut digunakan untuk menunjukkan tindakan memberi pinjaman kepada
fakir dan miskin, sedangkan dalam kitab Ulangan, pelarangan tersebut
diperluas sehingga mencakup semua uang yang dipinjamkan, Dengan pengecualian
pada bisnis dengan orang luar. Selain itu, terdapat beberapa referensi kepada
Derivasi bunga atau bunga tidak langsung yang disebut Avak ribbit, yang
secara literatur bermakna Kumparan bunga yang diperlakukan misalnya kepada
transaksi non finansial dan mencakup beberapa tipe penjualan, perjanjian sewa
dan kontrak kerja.[6]
Referensi tentang riba dalam Kitab Yudaism:
“Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang
miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang
terhadap dia janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya”
(Keluaran 22:25)
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya,
melainkan kamu harus takut akan Allah-mu, supaya saudaramu dapat hidup di
antaramu.”
(Imamat 25:36)
“Janganlah engkau membuahkan kepada saudaramu, baik uang maupun
bahan makanan atau apapun yang dapat digunakan.”
(Ulangan 23:19)
b.
Kristen
Pada masa Biblikal, semua pembayaran
untuk penggunaan uang dilarang. Terdapat beberapa rujukan berkaitan dengan
pelarangan penambahan jumlah yang dipinjamkan. Membebankan bunga merupakan
sesuatu yang dikutuk sepanjang sejarah awal Kekristenan Dalam The Devine
Comedy, Dante menempatkan rentenir dalam lingkaran neraka tingkat tujuh.
Pada abad kedua Masehi kata Usury menjadi Istilah relatif yang berarti
pembebanan bunga di luar tingkat suku bunga legal, akan tetapi gereja tetap
menutup praktik tersebut. Pada abad ke empat, gereja Katholik Roma
mempertahankan pelarangan pemungutan bunga oleh penetapan peraturan ini
diperluas hingga mencakup orang awam pada abad kelima.[7]
Pada abad kedelapan dibawah
pemerintahan Charles Agung, gereja mendeklarasikan rentenir sebagai tindakan
kriminal umum. Pada masa abad pertengahan, meminjamkan uang dianggap sebagai
tindakan cermat dan meminjamkan uang dengan bunga merupakan perbuatan yang
salah secara moral. Pada awal abad pertengahan Paus dan Konssil tetap menolak
semua bentuk pembayaran bunga bagi penggunaan uang yang dipinjamkan, karena
pada dasarnya uang digunakan untuk tujuan pertukaran dan untuk mendapatkan
barang konsumsi. Gerakan anti riba tersebut terus mendapatkan momentum
sepanjang awal abad pertengahan, dari pada dan pada 1311 Paus Celement V
menegaskan pelarangan atas riba dan mendeklerasikan semua legislasi sekuler
yang mendukung bunga adalah batal dan tidak berlaku.
Akhir abad ke-13 pengaruh gereja
orthodoks menurunkan kekuatan sekular meningkat dan sebagai akibatnya praktik
pembebanan bunga mendapatkan penerimaan dan toleransi meskipun gereja tetap
melarangnya. Sepanjang Era merkantilis 1500 M sampai 1700 M ketika uang mulai
memainkan peran penting dalam transaksi komersial sekalah besar dan uang
diperlakukan sebagai modal, berbagai alasan dikemukakan untuk menyamakan bunga
dengan penyewaan atas modal (rent on capital). Yang mirip dengan
pembebanan sewa atas faktor fisik produksi. Dengan kemunculan gerakan reformasi
protestan kebangkitan kapitalisme, rantai atau bunga dapat diterima dengan
alasan keputusan tersebut banyak menyakiti orang lain, sebab orang beriman
dipandu oleh kesadaran nuraninya.
Berbagai faktor seperti perubahan
praktik bisnis kebangkitan kapitalisme seperti reformasi Protestan, menimbulkan
sekitar tahun 1620 terjadinya transisi dalam praktik dari soal yang dianggap
tak bermoral yang diarahkan pada dapat ditekan oleh pemerintahan Kristen
menjadi soal nurani pribadi. Pada waktu yang sama generasi baru moralis Kristen
mendefinisikan ulang sebagai bunga yang berlebihan. Sebagai contoh ajaran
Reformis Jon kelvin memunculkan bankir Calviniss di Jenewa yang
merasa bebas mengembangkan bunga finansial mereka tanpa merasa bersalah,
asalkan mereka menaati ajaran Kristen tentang keadilan bagi yang miskin dan
mereka benar benar jujur dalam berbagai kesepakatan mereka. Gereja Katholik
tetap menutup muncul beberapa gerakan pro-bunga dan pertumbuhan penyebaran
transaksi berbasis bunga patut untuk dicatat bahwa penerbitan aplikasi dengan
tingkat suku bunga rendah 4% oleh Kota Verona pada tahun 1970 amat dibenci oleh
Paus. Hal ini mengin dikasikan pula bahwa pada akhir abad ke-18 Kristen
memahami Usury sama dengan segala bentuk level bunga bukan hanya
pinjaman dengan bunga berlebihan saja.[8]
Larangan Bunga dalam Kitab Injil:
“ barangsiapa tidak meminum
meminjamkan uangnya dengan makan riba dan tidak menerima suap melawan orang
yang tak bersalah maka siapa pun yang berlaku demikian tidak akan goyah selama
lamanya.”
(Mazmur 15:5)
“Barangsiapa yang memperbanyak harta nya dengan pengadaan dengan
cara tidak adil maka ia menyakiti orang miskin”.
(Amsal:28:8)
“Celaka aku, iya ibuku, bahwa engkau melainkan aku, seorang yang
menjadi dua perbantahan dan pencederaan bagi seluruh negeri. Aku bukan yang
mengutang kan ataupun orang yang mengutang kepada siapa pun, tetapi mereka
semuanya mengutuki aku.“
(Yeremia 15:10)
“Barangsiapa yang tidak memungut dua uang atau mengambil riba,
menjauhkan diri dari kecurangan, maka ia telah menjalankan antara manusia
dengan manusia.”
(Yeshekie l18:8)
C.
RIBA DAN BUNGA
Bunga secara leksikal adalah terjemahan dari interest.
Secara istilah, interest diartikan bahwa interest is a change for
financial loan, usually a presentage of the amount loaned. Bunga adalah
tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dalam presentase dari
uang yang di pinjamkan.[9]
Pendapat lain menyatakan bahwa interest adalah sejumlah uang
yang harus dibayarkan atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut
biasanya dinyatakan dengan satu tingkat atau presentase modal yang tersangkut
paut dengan itu, itulah yang dinamakan suku bunga dari modal.[10]
Menurut ijma’ konsensus para fuqaha tanpa kecuali,
bunga termasuk golongan riba karena riba memiliki kesamaan maksud dan
kepentingan dengan bunga. Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga keuangan islam
nasional maupun internasional menyatakan bahwa bunga bank atau sejenisnya
adalah sama dengan riba dan haram secara syariah.
Keputusan lembaga Islam internasional, antara lain:
1.
Dewan
Studi Islam Al-Azhar, Cairo, dalam Konferensi DSI Al-Azhar, Muharram 1385 H/ Mei 1965 M, memutuskan bahwa
"Bunga dalam segala bentuk pinjaman adalah riba yang diharamkan."
2.
Keputusan
Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983.
3.
Majma' Fiqih Islami, Organisasi Konferensi Islam, dalam Keputusan No. 10
Majelis Majma' Fiqih Islami, pada Konferensi OKI ke II, Jeddah – Arab
Saudi, 10-16 Rabi'utsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985, memutuskan bahwa:
“Seluruh
tambahan dan bunga atas pinjaman yang jatuh tempo dan nasabah tidak mampu
membayarnya, demikian pula tambahan (atau bunga) atas pinjaman dari permulaan
perjanjian adalah dua gambaran dari riba yang diharamkan secara syariah.”
4.
Rabithah
Alam Islamy, dalam Keputusan No. 6 Sidang ke-9,
Mekah 12-19 Rajab 1406 H, memutuskan bahwa "Bunga bank yang berlaku
dalam perbankan konvensional adalah riba yang diharamkan."
5.
Jawaban
Komisi Fatwa Al-Azhar, 28 Februari 1988.[11]
Keputusan
lembaga Islam nasional, antara lain:
1.
Nahdhatul
Ulama, pada Bahtsul Masail, Munas Bandar Lampung, 1992, memutuskan bahwa:
Sebagian ulama
mengatakan bunga sama dengan riba, sebagian lain mengatakan tidak sama, dan
sebagian lain mengatakan syubhat. Rekomendasi: Agar PB NU mendirikan bank Islam
NU dengan sistem tanpa bunga.
Muhammadiyah,
pada Lajnah Tarjih Sidoarjo, 1968, memutuskan bahwa: Bunga yang diberikan oleh
bank-bank milik nagara kepada nasabah-nya atau sebaliknya yang selama ini
berlaku, termasuk perkara "mustasyabihat." Menyarankan kepada PP
Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian,
khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
2.
Majelis
Ulama Indonesia, pada Lokakarya Alim Ulama, Cisarua 1991, memutuskan bahwa (1) Bunga
bank sama dengan riba; (2) Bunga bank tidak sama dengan riba; dan (3) Bunga
bank tergolong Syubhat. MUI harus mendirikan bank alternatif.
3.
Lajnah
Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Majelis Ulama Indonesia pada Silaknas MUI, 16
Desember 2003, memutuskan bahwa "Bunga bank sama dengan riba.”
4.
PP
Muhammadiyah, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah No Juni, Tahun 2006, diumumkan
pada Rakernas dan Bussiness Gathering Majelis Ekonomi Muhammadiyah,
19-21 Agustus 2006 Jakarta, memutuskan bahwa "Bunga bank haram."[12]
D.
MACAM-MACAM RIBA
Riba dapat
dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu riba yang terjadi dalam proses utang
piutang dan yang kedua adalah dalam proses jual beli. Berikut adalah
penjelasannya.
1.
Riba yang terjadi pada proses utang piutang.
Riba ini
terjadi karena adanya riba dalam proses utang piutang antara dua belah pihak. Dalam
utang piutang ada dua jenis riba, yaitu riba qardh dan riba jahiliyyah.
a.
Riba
Qardh.
Riba qardh
adalah riba yang terjadi karena seseorang meminjam sejumlah uang atau barang
kepada orang lain, kemudian ia mengembalikannya dengan tambahan.[13] Pihak
yang meminjami menuntut tambahan kepada pihak yang meminjam yang dilakukan di
awal yang dituangkan dalam akad.[14]
Misalnya Fulan
meminjam uang kepada tetangganya sebesar Rp. 1000.000, kemudian tetangganya mau
meminjamkan uang dengan syarat Fulan mengembalikan uangnya dengan tambahan Rp.
50.000,- jadi Fulan harus mengambalikan pinjamannya sebesar Rp. 1.050.000,-.
Contoh lainnya
adalah produk-produk lembaga finance konvensional, seperti pembiayaan kendaraan
bermotor (KPB). Dalam asuransi konvensional dana premi yang dikelola oleh
Lembaga Keuangan Konvensional (LLK) dengan fasilitas pinjaman bunga dan
lain-lain.[15]
b.
Riba
Jahiliyyah.
Riba jahiliyyah
adalah riba yang terjadi pada saat si penghutang tidak dapat mengembalikan apa
yang ia pinjam sebagai denda dari tambahan tempo yang telah ditentukan
sebelumnya.[16]
Riba jahiliyyah dilarang karena melanggar kaidah kullu qardhin jarra
manfaa’atan fahua riba’ (setiap pinjaman yang memberikan manfaat (kepada
kreditor) adalah riba).[17]
Contohnya
adalah Fulan meminjam uang kepada temannya sebesar Rp. 100.000,- yang akan
dikembalikan satu minggu lagi, kemudian setelah selang satu minggu, Fulan belum
bisa mengembalikan uang tersebut dan menawarkan kepada temannya untuk menambah
waktu dengan disertai tambahan pelunasan sebesar Rp. 20.000,-.
2.
Riba yang terjadi pada proses jual beli.
Riba yang
terjadi pada proses jual beli adalah riba fadl, riba nasi’ah.
Berikut adalah penjelasannya:
a.
Riba
Fadl
Riba fadl
adalah riba yang terjadi pada proses tukar-menukar barang sejenis yang tidak
sama kualitasnya, tidak sama kuantitasnya, dan waktu penyerahannya.[18] Akad
yang ditetapkan dalam barang tertentu tidak dapat dikeyahui kesesuaiaannya
dengan parameter pada waktu akad tersebut dibuat atau karena adanya
keterlambatan barang yang dipertukarkan.[19] Misalnya
adalah pertukaran antara 10 gram emas 22 karat dengan emas sebesar 10 gram emas
20 karat. Hal ini dilarang karena kualitas dari emas tersebut tidak sama.
Dalam
perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi penukaran uang
domestik dengan uang asing yang tidak sama waktunya. Alternatif yang halal
berdasarkan fatwa DSN, boleh ditransaksikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Tidak
boleh ada spekulasi (untung-untungan).
2.
Adanya
kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga.
3.
Apabila
transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus
sama/sejenis.
4.
Apabila
berlainan jenis harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat
transaksi dilakukan dan secara tunai.[20]
b.
Riba
Nasi’ah
Isilah nasi'ah
bersumber dari kata dasar nasa'a yang berart penundaan, penangguhan atau
menunggu, dan merujuk kepada waktu penundaan yang diizinkan bagi peminjam untuk
membayar kembali pinjaman dengan syarat ada "penambahan" atau
"premi".[21]
Riba nasi’ah
timbul akibat adanya untung yang tidak memenuhi kriteria untung bersama resiko.
Transaksi ini mengandung pertukaran kewajiban
Riba nasiah disebut juga riba jahiliyyah.[22]
Riba nasi’ah
dapat ditemukan dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran
bunga deposito, tabungan, giro, dan lain-lain. Sebagai kreditor, bank
menentukan besaran bunga yang ditetapkan diawal transaksi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Riba
yang dimaksud dalam Al-qur’an adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu
transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah.
Dilain pihak, Imam Nawawi menjelaskan bahwa salah satu bentuk riba yang
dilarang dalam Al-qur’an dan Assunnah adalah tambahan atas harta pokok
karena ada unsur waktu.
2.
Dalam
perspektif agama lain, riba merupakan suatu hal yang dilarang karena banyaknya
keburukan yang di timbulkan. Yahudi, Kristen, Budha, dan tentunya islam
memiliki pandangan bahwa riba adalah sesuatu yang sangat dihindari.
3.
Dari
keputusan lembaga-lembaga nasional maupun internasional dapat disimpulkan bahwa
seluruhnya menyutujui bahwa bunga adalah riba yang dilarang syariat.
4.
Riba
dalam proses hutang piutang dapat dibagi menjadi dua, yakni riba qardh
dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba yang terjadi pada proses jual beli
adalah riba fadl, riba nasi’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul
Ghofur A, Perbankan Syariah di Indonesia. (Jogjakarta: Gadjah Mada
University Pers, 2009)
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan,
(Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2003)
Adiwarman
Karim, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. (Depok: PT
Rajagrafindo Persada, 2003)
Ascarya,
Akad dan Produk Bank Syariah, (Depok: Rajawali Pers, 2006)
Fatwa
DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-shraf)
Karnaen
Purwaatmaja, Apakah Bunga Sama dengan Riba?, (Jakarta: LPBBS, 1997)
Muhammad,
Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. (Jakarta: Salemba
Empat, 2002)
Mujar
Ibnu Syarif, Konsep Riba dalam Literatur Alquran dan Literatur Fikih.
Jurnal Vol. III 2010, No. 2.
Murtadha
Muthahhari, Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995)
Nurul Huda, Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis,
(Jakarta: Kencana, 2008)
Zamir
Iqbal dan Abbass Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik,
(Jakarta: Kencana, 2008)
[1] Nurul Huda, Ekonomi
Makro Islam Pendekatan Teoritis, (Jakarta: Kencana, 2008), 252.
[2] Adiwarman
Karim, Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan, (Depok: PT Rajagrafindo
Persada, 2003), 9.
[4]
Ibid., 90
[6] Ibid., 92
[7] Ibid.
[8] Zamir Iqbal
dan Abbass Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam: Teori dan Praktik, (Jakarta:
Kencana, 2008), 90
[9] Karnaen
Purwaatmaja, Apakah Bunga Sama dengan Riba?, (Jakarta: LPBBS, 1997), 45
[10] Muhammad, Kebijakan
Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. (Jakarta: Salemba Empat, 2002), 54.
[11] Ascarya, Akad
dan Produk Bank Syariah, (Depok: Rajawali Pers, 2006), 15.
[12] Ibid., 16
[13] Murtadha
Muthahhari, Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995), 43.
[14] Abdul Ghofur A,
Perbankan Syariah di Indonesia. (Jogjakarta: Gadjah Mada University Pers,
2009), 10.
[15] Ibid., 23-24.
[16] Ibid., 10.
[17] Adiwarman
Karim, Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah. (Depok: PT
Rajagrafindo Persada, 2003), 7.
[18] Abdul Ghofur A,
Perbankan Syariah..., 10.
[19] Mujar Ibnu
Syarif, Konsep Riba dalam Literatur Alquran dan Literatur Fikih. Jurnal
Vol. III 2010, No. 2., 310
[20] Fatwa DSN
Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-shraf)
[21] Zamir Iqbal dan
Abbass Mirakhor, Pengantar Keuangan Islam..., 72
[22] Adiwarman
Karim, Riba, Gharar dan..., 8-9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar